Sertifikasi & Legalitas UKM
Panduan lengkap mengurus perizinan usaha, sertifikasi PIRT, halal, dan merek dagang untuk meningkatkan kredibilitas bisnis Anda
Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
Proses pengurusan izin usaha untuk UKM
1
Persiapan Dokumen
Kumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan IUMK
Persiapan Dokumen
- Fotokopi KTP pemilik usaha
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pas foto 3x4 (2 lembar)
- Surat keterangan domisili usaha dari RT/RW
- Surat pernyataan kepemilikan tempat usaha
- Denah lokasi usaha
2
Pengisian Formulir
Isi formulir pendaftaran IUMK yang tersedia di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Formulir dapat diunduh secara online atau diambil langsung di kantor DPMPTSP Kabupaten Badung.
3
Pengajuan dan Verifikasi
Serahkan dokumen lengkap ke DPMPTSP Kabupaten Badung untuk proses verifikasi Proses verifikasi biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja.
4
Penerbitan Izin
Setelah verifikasi selesai, IUMK akan diterbitkan dan dapat diambil di kantor DPMPTSP IUMK berlaku seumur hidup selama usaha masih beroperasi.
Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)
Sertifikasi untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga
1
Persiapan Produk dan Dokumen
Siapkan produk dan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan PIRT
Dokumen yang Diperlukan:
- Fotokopi KTP pemilik usaha
- Fotokopi IUMK
- Surat keterangan domisili usaha
- Contoh produk dan kemasan
- Label produk sesuai ketentuan
- Deskripsi proses produksi
2
Inspeksi Sanitasi
Petugas dari Dinas Kesehatan akan melakukan inspeksi ke tempat produksi untuk memastikan standar hygiene dan sanitasi Pastikan tempat produksi bersih dan memenuhi standar keamanan pangan.
3
Pengujian Laboratorium
Produk akan diuji di laboratorium untuk memastikan keamanan dan mutu pangan Pengujian meliputi parameter mikrobiologi dan kimia sesuai jenis produk.
4
Penerbitan Sertifikat
Setelah semua proses selesai, sertifikat PIRT akan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Sertifikat PIRT berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Sertifikat Halal
Sertifikasi yang menjamin produk memenuhi syarat halal menurut Islam
1
Pendaftaran Online
Daftar melalui sistem online Halal BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kunjungi website halal.go.id untuk membuat akun dan mengisi formulir pendaftaran.
2
Pelatihan dan Pembinaan
Ikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang diselenggarakan oleh BPJPH Pelatihan dapat diikuti secara online atau offline.
3
Audit dan Pemeriksaan
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan melakukan audit terhadap proses produksi Audit meliputi bahan baku, proses produksi, dan fasilitas penyimpanan.
4
Penerbitan Sertifikat
Setelah lulus audit, sertifikat halal akan diterbitkan oleh BPJPH Sertifikat halal berlaku selama 4 tahun.
Pendaftaran Merek Dagang
Melindungi merek usaha Anda dari penyalahgunaan oleh pihak lain
1
Pencarian Merek
Lakukan pencarian untuk memastikan merek yang akan didaftarkan belum digunakan oleh pihak lain Pencarian dapat dilakukan melalui website DGIP (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).
2
Pengajuan Permohonan
Ajukan permohonan pendaftaran merek melalui sistem online atau langsung ke kantor DGIP
Dokumen yang Diperlukan:
- Formulir permohonan
- Contoh merek (logo) ukuran 9x9 cm
- Surat kuasa (jika menggunakan konsultan)
- Fotokopi KTP pemohon
- Bukti pembayaran biaya permohonan
