Sertifikasi & Legalitas

Sertifikasi & Legalitas UKM

Panduan lengkap mengurus perizinan usaha, sertifikasi PIRT, halal, dan merek dagang untuk meningkatkan kredibilitas bisnis Anda

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Proses pengurusan izin usaha untuk UKM

1

Persiapan Dokumen

Kumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan IUMK

Persiapan Dokumen

2

Pengisian Formulir

Isi formulir pendaftaran IUMK yang tersedia di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Formulir dapat diunduh secara online atau diambil langsung di kantor DPMPTSP Kabupaten Badung.

3

Pengajuan dan Verifikasi

Serahkan dokumen lengkap ke DPMPTSP Kabupaten Badung untuk proses verifikasi Proses verifikasi biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja.

4

Penerbitan Izin

Setelah verifikasi selesai, IUMK akan diterbitkan dan dapat diambil di kantor DPMPTSP IUMK berlaku seumur hidup selama usaha masih beroperasi.

Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Sertifikasi untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga

1

Persiapan Produk dan Dokumen

Siapkan produk dan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan PIRT

Dokumen yang Diperlukan:

2

Inspeksi Sanitasi

Petugas dari Dinas Kesehatan akan melakukan inspeksi ke tempat produksi untuk memastikan standar hygiene dan sanitasi Pastikan tempat produksi bersih dan memenuhi standar keamanan pangan.

3

Pengujian Laboratorium

Produk akan diuji di laboratorium untuk memastikan keamanan dan mutu pangan Pengujian meliputi parameter mikrobiologi dan kimia sesuai jenis produk.

4

Penerbitan Sertifikat

Setelah semua proses selesai, sertifikat PIRT akan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Sertifikat PIRT berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Sertifikat Halal

Sertifikasi yang menjamin produk memenuhi syarat halal menurut Islam

1

Pendaftaran Online

Daftar melalui sistem online Halal BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kunjungi website halal.go.id untuk membuat akun dan mengisi formulir pendaftaran.

2

Pelatihan dan Pembinaan

Ikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang diselenggarakan oleh BPJPH Pelatihan dapat diikuti secara online atau offline.

3

Audit dan Pemeriksaan

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan melakukan audit terhadap proses produksi Audit meliputi bahan baku, proses produksi, dan fasilitas penyimpanan.

4

Penerbitan Sertifikat

Setelah lulus audit, sertifikat halal akan diterbitkan oleh BPJPH Sertifikat halal berlaku selama 4 tahun.

Pendaftaran Merek Dagang

Melindungi merek usaha Anda dari penyalahgunaan oleh pihak lain

1

Pencarian Merek

Lakukan pencarian untuk memastikan merek yang akan didaftarkan belum digunakan oleh pihak lain Pencarian dapat dilakukan melalui website DGIP (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

2

Pengajuan Permohonan

Ajukan permohonan pendaftaran merek melalui sistem online atau langsung ke kantor DGIP

Dokumen yang Diperlukan:

3

Pemeriksaan Substantif

DGIP akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan pendaftaran merek Proses ini memakan waktu sekitar 30 hari kerja.

4

Pengumuman dan Sertifikat

Merek yang disetujui akan diumumkan selama 3 bulan, kemudian sertifikat merek dagang akan diterbitkan Merek dagang berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Scroll to Top